Telah kita ketahui bahwa ilmuwan yang mencetuskan tentang gerak planet pada awalnya adalah ilmuwan ahli Matematika dan Astronomi Johanes Kepler.
Karya
Kepler sebagian dihasilkan dari data-data hasil pengamatan yang
dikumpulkan Ticho Brahe mengenai posisi planet-planet dalam geraknya di
luar angkasa. Hukum ini telah dicetuskan paman Kepler setengah abad
sebelum eyang Newton mengajukan ketiga Hukum-nya tentang gerak dan
hukum gravitasi universal. Di antara hasil karya Kepler, terdapat tiga penemuan yang sekarang kita kenal sebagai Hukum Kepler mengenai gerak planet.
Hukum I Kepler
Lintasan setiap planet ketika mengelilingi matahari berbentuk elips, di mana matahari terletak pada salah satu fokusnya.
Kepler
tidak mengetahui alasan mengapa planet bergerak dengan cara demikian.
Newton menemukan bahwa ternyata hukum-hukum paman Kepler ini bisa
diturunkan secara matematis dari hukum gravitasi universal dan hukum
gerak Newton. Perhatikan orbit elips yang dijelaskan pada Hukum I
Kepler. Dimensi paling panjang pada orbit elips disebut sumbu mayor
alias sumbu utama, dengan setengah panjang a. Setengah panjang ini
disebut sumbu semiutama alias semimayor.
Pada
Persamaan Hukum Gravitasi Newton, telah kita pelajari bahwa gaya
tarik gravitasi berbanding terbalik dengan kuadrat jarak (1/r2), di mana hal ini hanya bisa terjadi pada orbit yang berbentuk elips atau lingkaran saja.
Hukum II Kepler
Luas daerah yang disapu oleh garis antara matahari dengan planet adalah sama untuk setiap periode waktu yang sama.
Hukum III Kepler
Kuadrat
waktu yang diperlukan oleh planet untuk menyelesaikan satu kali orbit
sebanding dengan pangkat tiga jarak rata-rata planet-planet tersebut
dari matahari. Jika T1 dan T2 menyatakan periode dua planet, dan r1 dan r2 menyatakan jarak rata-rata mereka dari matahari, maka
Newton
juga menunjukkan bahwa Hukum III Kepler juga bisa diturunkan secara
matematis dari Hukum Gravitasi Universal dan Hukum Newton tentang
gerak dan gerak melingkar. Sekarang mari kita tinjau Hukum III Kepler
menggunakan pendekatan Newton.
0 Comments