Book Review Fiqh Islam (Hukum Fiqh Islam) by H. Sulaiman Rasjid

Apa yang diperintahkan Rasul kepadamu, kerjakanlah apa yang dilarangnya hentikanlah Fiqh atau Fikih (Bahasa Arab: ﻓﻘﻪ; transliterasi: ...

Apa yang diperintahkan Rasul kepadamu, kerjakanlah apa yang dilarangnya hentikanlah

Fiqh atau Fikih (Bahasa Arab: ﻓﻘﻪ; transliterasi: Fiqih) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.

Fikih membahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah.


Identitas Buku
Judul : Fiqh Islami (hukum Fiqh Islam)
Penulis : H. Sulaiman Rasjid
Kategori : Nonfiksi, Islam, Fikih
Tebal : xviii + 510 Halaman
ISBN : 978-979-8482-28-1
Penerbit : Penerbit Sinar Baru Algensindo Bandung
Paperback, Cetakan Ke-43, Agustus 2009
Rate : 4/5 Bintang

Buku ini terdiri dari 15 bagian, dimana bagian-bagian tersebut masing-masing mengupas tentang taharah, salat, jenazah, zakat, puasa, haji dan umrah, muamalat, faraid (pembagian harta pusaka), nikah dan pernikahan, jinayat, hudud (hukuman), jihad (peperangan), makanan dan penyembelihan, aqdiyah (hukum-hukum pengadilan) dan Al-khilafah. Selain itu, sebelumnya dibahas pula tiga hal, yaitu :
1. Mengenai hukum dalam Islam
2. Empat mazhab yang terus menerus mendapat dukungan dari ulama muslimin sampai sekarang. Keempat mazhab tersebut adalah mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafii dan mazhab Hanbali.
3. Mabadi' atau pokok-pokok yang sepuluh :
  • Ta'arifnya : Arti kata fiqh menurut bahasa Arab ialah paham atau pengertian. Sedangkan menurut istilah memiliki pengertian sebagai ilmu untuk mengetahui hukum-hukum syara'yang pada perbuatan anggota, diambil dari dalil-dalilnya yang tafsili (terinci)
  • Yang mengaturnya : Nabi SAWA., dan yang menyusunnya seperti susunan yang ada sekarang ini ialah Imam Abu Hanifah.
  • Namanya : Ilmu Fiqh
  • Nisbatuhu (bandingannya dengan ilmu lain) : Ilmu untuk mengetahui perbedaan hukum-hukum agama (syara') dengan ilmu-ilmu lain.
  • Maudu'nya : Tempat berlaku ilmu fiqh ialah pada perbuatan-perbuatan yang mungkin mengakibatkan hukum-hukum yang lima
  • Hukumnya : Hukum belajar Fiqh adalah fardu 'ain, sekadar untuk mengetahui ibadat yang sah atau tidak, dan selebihnya (lain dari itu) adalah fardu kifayah
  • Tujuannya : Buah dari mengamalkan dan mengetahui ilmu fiqh adalah mendapat keridaan Allah SWT yang menjadi jalan kebahagiaan dunia dan akhirat
  • Kelebihannya : Fiqh melebihi segala ilmu, seperti sabda Rasulullah SAW, yang artinya : "Barang siapa yang dikendaki Allah menjadi orang yang baik di sisi-Nya, dijadika-Nya orang itu ahli agama (ahli fiqh)
  • Pengambilannya : Fiqh diambil dari Al-Qur'an, sunnah, ijma, ddan qias
  • Masailnya (yang diperbincangkannya) : Kalimat-kalimat yang mengandung hukum, langsung atau tidak langsung, seperti kita katakan, :Fitrah itu wajib", atau Wudu itu syarat salat".
Kesepuluh hal tersebut merupakan hal-hal yang wajib diketahui oleh seseorang yang akan mulai mempelajari ilmu fiqh.

Jika dibandingkan dengan beberapa buku fiqh yang pernah saya lihat di perpustakaan ataupun di toko buku dan saya baca, buku ini lebih ringkas karena memang tidak terlalu tebal pula. Namun, meskipun bahasannya ringkas, tetapi tetap mengandung ajaran yang sangat mendasar dan memberi gambaran yang luas perihal Fiqhul Islami yang merupakan suatu cabang ilmu yang wajib dipelajari oleh kita selaku umat Islam.

Pada beberapa bagian, ada kalimat-kalimat atau penjelasan yang tidak mudah untuk dipahami. Sehingga, kadang untuk mencoba memahami apa yang sedang dijelaskan dalam suatu paragraf saya harus membaca ulang hingga dua atau tiga kali paragraf tersebut. Ada pula kata-kata dalam bahasa Arab yang tidak diterjemahkan atau dibuatkan catatan kakinya. Namun, mengingat pemakaian kata-kata dalam bahasa Arab dalam buku ilmu fiqh, tentunya tidak dapat dihindarkan. Pastilah ada yang sulit untuk diterjemahkan, ada yang dapat diterjemahkan tetapi kurang tepat dan ada pula yang mungkin memang belum ada terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Terlepas dari kekurangan yang ada pada buku ini, seperti yang saya tulis diatas, buku ini mengandung ajaran yang sangat mendasar dan memberi gambaran yang luas perihal Fiqhul Islami, maka saya sangat merekomendasikan buku ini kepada setiap kalangan umat yang muslim ingin memulai untuk mempelajari Fiqh Islam. Semoga dengan membaca, memahami dan mengamalkan apa yang dijelaskan pada buku ini, bisa membantu kita untuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat, karena ilmu fiqh melbih segala ilmu, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, :

"Barangsiapa dikehendaki suatu kebaikan oleh Allah SWT, maka ia diberi pemahaman dalam masalah agama (ahli fiqh)"

Aamiin... 

You Might Also Like

0 Comments