Islam Is My Life
Aqiqah Setelah Dewasa, Bagaimana Hukumnya...?
October 07, 2012
Assalamualaikum, semuanyaaa...?
Apakabar hari ini?, hmmm.... gimana, gimana hari Minggu nya? menyenangkan?
Aku harap tadi adalah hari Minggu yang menyenangkan buat kalian :)
Kalau buat aku sendiri tadi tuh bukan Perfect Sunday, yuphh... gimana gak BeTe, rencananya tadi tuh pengen ke toko buku sama nonton Horse Race, alias balap kuda.... tapi semuanya batal bin gagal... huffhh...
Ehh... tapi pepatah #ehh, pepatah apa peribahasa yaa...? ahh, what ever lah yaa...# yang mengatakan bahwa "Selalu Ada Hikmah di Balik Setiap Kegagalan" itu bener banget, meskipun gagal ke toko buku dan nonton balap kuda, aku seneng banget bisa bantu mamah masak, jadi gini... tadi siang tuh mamah bikin syukuran selamatan keponakanku abis di sunat, sebenarnya itu tadi tuh syukuran season kedua, hehehe.... yaa tadi tuh cuma bagi-bagi teman-teman di tempat ngajinya aja, kalau yang season satunya, yang ngundang tamu hampir sekampung #beneran gak boong sayah... ampe pusing banget liat banyak orang dirumah.....:P # udah beberapa minggu yang lalu, Okee... balik lagi ke hikmah dan pelajaran yang aku dapat hari ini dari mamah tercinta, yaituuu.... aku bisa masak Gulai, bikin nasi kuning sama tips agar menggoreng kerupuk Emping melinjo tidak gosong, hehehe.....
Yaa... pasti kalian bisa bayangin kan gimana kegiatan aku tadi siang? hmmm.... yaa begitulahhh.... dan oh iyaa, selesai acara itu tadi, kerumah dapat kiriman makanan juga dari tetangga, yang nganterin nya bilang itu dari acara syukuran Aqiqah ibu X (maaf... namanya gak bisa aku sebut disini), hmm... sambil ucapin terima kasih, sempat bingung juga sih, secara dikeluarga Ibu X tersebut gak ada bayi, ada sih balita tapi dia juga udah Aqiqah dulu, Nah ternyata... si Ibu X ini meng-Aqiqah-i dirinya sendiri,
Otomatis dari tadi sore hingga barusan, baru selesai nih.... kita (aku, bapakku, mamahku sama kakakku, Adikku entah lagi kemana....:P) ngbahas tentang Aqiqah ini #kalau dirumah keluarga2 lain kayaknya gak deh, pasti langsung dimakan aja dgn damai dan santai...#, terutama hukum Aqiqah bagi yang sudah dewasa.... #ngapain sih pake dibahas...?# yaa kita kan keluarga para pemikir keras yang hebat, hahaha.....
Oke, mungkin diantara kalian juga ada yang ingin mengetahui tentang bagaimana hukumnya seandainya saat kita kecil orangtua tidak melaksanakan Aqiqah untuk kita, dan saat kita dewasa kini ataupun nanti saat usia kita semakin dewasa, apakah kita masih punya kewajiban untuk tetap melaksanakan Aqiqah tersebut?
Dari beberapa sumber informasi yang aku peroleh, berikut akan aku paparkan sedikit mengenai ini,
Aqiqah berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran seseorang anak.
Menurut bahasa, aqiqah berarti pemotongan.
Hukumnya sunah muakkadah bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama
menyatakan wajib.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Seorang anak yang
baru lahir tergadaikan oleh akikahnya. Maka disembelihkan kambing
untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama”.
(HR.
Ashabussunah) Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al
Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada Rasulullah tentang akikah.
Beliau
bersabda,
“Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi
anak perempuan disembelihkan satu ekor. Dan tidak akan membahayakan kamu
sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”
Dan apabila ketika waktu dianjurkannya
aqiqah , orang tua dalam keadaan tidak mampu, maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena
Allah Ta’ala berfirman dalam QS. At Taghobun : 16, (yang artinya),
"Betaqwalah kepada Allah semampu kalian"
Seperti yang telah dijelaskan diatas, apabila orang tuanya dahulu adalah orang
yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah (yaitu pada hari
ke-7, 14, atau 21 kelahiran), maka ia tidak punya kewajiban apa-apa
walaupun mungkin setelah itu orang tuanya menjadi kaya. Sebagaimana
apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak
diwajibkan mengeluarkan zakat, meskipun setelah itu kondisinya serba
cukup.
Jadi apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan
aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan.
Sedangkan
jika orang tuanya mampu ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah hingga
anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun
sudah dewasa.
Adapun waktu utama
aqiqah adalah hari ketujuh kelahiran, kemudian hari keempatbelas
kelahiran, kemudian hari keduapuluh satu kelahiran, kemudian setelah itu
terserah tanpa melihat kelipatan tujuh hari.
Entah ini kambing punya siapa... Dapat gambarnya dari Google Picture, hehehe... Izin yaaa >_< |
Aqiqah
untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing. Namun anak laki-laki
boleh juga dengan satu ekor kambing. Sedangkan aqiqah untuk anak
perempuan dengan satu ekor kambing dan lebih utama tidak menambahnya
dari jumlah ini.
Hikmah Aqiqah
Akikah Menurut Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul
Aulad Fil Islam sebagaimana dilansir di sebuah situs memiliki beberapa
hikmah di antaranya:
- Menghidupkan sunah Nabi Muhammad Shallallahu alahi wa sallam dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim alaihissalam tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail alaihissalam.
- Dalam akikah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadis, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan akikahnya.”. Sehingga Anak yang telah ditunaikan akikahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah "bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh akikahnya".
- Akikah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: "Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan akikahnya)".
- Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan lahirnya sang anak.
- Akikah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari'at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
- Akikah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) di antara masyarakat.
Menurut Drs. Zaki Ahmad dalam bukunya "Kiat Membina Anak Sholeh"
disebutkan manfaat-manfaat yang akan didapat dengan beraqiqah, di
antaranya
- Membebaskan anak dari ketergadaian
- Pembelaan orang tua di hari kemudian
- Menghindarkan anak dari musibah dan kehancuran, sebagaimana pengorbanan Nabi Ismail AS dan Ibrahim AS
- Pembayaran hutang orang tua kepada anaknya
- Pengungkapan rasa gembira demi tegaknya Islam dan keluarnya keturunan yang di kemudian hari akan memperbanyak umat Nabi Muhammad SAW
- Memperkuat tali silahturahmi di antara anggota masyarakat dalam menyambut kedatangan anak yang baru lahir
- Sumber jaminan sosial dan menghapus kemiskinan di masyarakat
- Melepaskan bayi dari godaan setan dalam urusan dunia dan akhirat.
Pelajaran Penting Seputar Aqiqah
* Aqiqah
asalnya menjadi beban ayah selaku pemberi nafkah. Aqiqah ditunaikan
dari harta ayah, bukan dari harta anak. Orang lain tidak boleh
melaksanakan aqiqah selain melalui izin ayah.
* Imam Asy Syafi’i mensyaratkan bahwa yang dianjurkan aqiqah adalah orang yang mampu.
* Apabila
ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam
keadaan tidak mampu, maka aqiqah menjadi gugur, walaupun nanti beberapa
waktu kemudian orang tua menjadi kaya.
* Sebaliknya
apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua
dalam keadaan kaya, maka orang tua tetap dianjurkan mengaqiqahi anaknya
meskipun anaknya sudah dewasa.
* Imam
Asy Syafi’i memiliki pendapat bahwa aqiqah tetap dianjurkan walaupun
diakhirkan. Namun disarankan agar tidak diakhirkan hingga usia baligh.
Jika aqiqah diakhirkan hingga usia baligh, maka kewajiban orang tua
menjadi gugur. Akan tetapi ketika itu, anak punya pilihan, boleh
mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak.
* Perhitungan hari ke-7
kelahiran, hari pertamanya dihitung mulai dari hari kelahiran. Misalnya
si bayi lahir pada hari Senin, maka hari ke-7 kelahiran adalah hari
Ahad. Berarti hari Ahad adalah hari pelaksanaan aqiqah.
* Pendapat
yang menyatakan, “Jika seseorang anak tidak diaqiqahi, maka ia tidak
akan memberi syafaat kepada orang tuanya pada hari kiamat nanti”, ini
adalah pendapat yang lemah sebagaimana dilemahkan oleh Ibnul Qayyim.
Jadi
apabila seseorang belum diaqiqahkan ketika kecilnya (baik karena
ketidaktahuan atau ketidakmampuan orangtuanya), maka tidak ada lagi
kewajiban untuk melaksanakan aqiqah ketika ia sudah dewasa (bahkan
sampai matinya). Cukuplah ia melaksanakan ibadah qurban saja jika ia
mampu, Wallahu a’lam
Semoga bermanfaat...
Sumber dan Referensi :
ustadzkholid.com
2 Comments